PEKANBARU, GORIAU.COM - Dari 29 anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau hanya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang tidak menyetujui Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2013. Meski begitu, bukan berarti hasil kesepakatan Dewan Pengupahan tidak sah. UMP Riau sudah diajukan ke Gubernur Riau dengan nilai Rp1,4 juta, namun KSPSI meminta UMP sebesar Rp1,6 juta atau diatas kebutuhan hidup layak.

''Apa yang menjadi keinginan dari KSPSI Riau itu sah-sah saja. Karena itu hak mereka. Namun disini perlu diingat, bahwa di Dewan Pengupahan Provinsi Riau inikan terdiri unsur pekerja (SP/SB), pengusaha (Apindo.Kadin), Akademisi, serta dari pemerintahan,'' kata Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Riau H Erwan Erwan. 

Sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Provinsi Riau ini, keputusan dapat diambil jika dihadiri dua pertiga anggota Dewan Pengupahan hadir dalam persidangan. Kenyataanya itu pada tanggal 8 November 2012, dari 29 orang itu hadir sidang 22 orang. "Inikan artinya sudah sesuai dengan Tatib. Keputusan untuk menetapkan UMP itu tidak melanggar. Maka ditetapkan UMP Riau tahun 2012 sebesar Rp1.400.000. Dan ini sudah diajukan rekomendasinya ke gubenur. Artinya, sudah ada kesepakatan itu, maka tidak bisa ditinjau ulang seperti yang diinginkan KSPSI," katanya. 

Erwan yang juga Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja (Hubinsyaker) Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnaketransduk) Riau, mengatakan saat pengambilan keputusan dari 22 anggota yang hadir hanya KSPSI yang tidak menyetujui dan tidak menandatangani kesepakatan. (rdi)