
PEKANBARU, GORIAU.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2013 mendatang akhirnya disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Jumat (9/11/2012). UMP tahun 2013 naik 13 persen dari Rp1.238.000 pada tahun 2012 menjadi Rp1.400.000. Kenaikan ini diharapkan bisa dipedomani oleh semua pihak baik pengusaha maupun pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Nazaruddin didampingi Kepala Bidang Hubungan Industri Syarat Kerja (Hubinsyaker) Erwan kepada wartawan, Jumat (9/11/2012) mengatakan, keputusan UMP diambil lewat rapat yang alot karena perwakilan pekerja meminta kenaikan menjadi Rp1,6 juta, namun pihak pengusaha meminta angka dibawah itu mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil.
Setelah mempertimbangkan semua hal, termasuk hasil kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi pedoman penetapan UMP dan UMK, akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi Riau mengeluarkan putusan UMP Riau sebesar Rp1,4 juta dan akan diberlakukan mulai tahun 2013 mendatang.
''Karena sudah ada keputusan dari Dewan Pengupahan, maka putusan ini akan langsung kita sampaikan ke Gubernur Riau untuk diterbitkan surat keputusan tentang UMP Riau. Kita berharap dunia usaha bisa mengikuti UMP yang ditetapkan tersebut terhitung 1 Januari 2013,'' jelas Nazaruddin sambil mengatakan bahwa Dewan Pengupahan juga beranggotakan kalangan pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin sedang pekerja diwakili Serikat Buruh. Sedangkankan pengusaha yang tidak mengikuti UMP tersebut, tambahnya, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pergub.
Korwil Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KFSBSI) Riau Patar Sitanggang yang dikonfirmasi Jumat (9/11/2012) menyatakan, meski tidak seluruh keinginan buruh dipenuhi, namun hasil ini sudah cukup melegakan mengingat putusan ini akan memberikan kepastian kepada pekerja. ''Kita memang minta Rp1,6 juta, namun karena pertimbangan menjaga iklim investasi, kita sedikit mengalah. Tapi kenaikan tetap ada yaitu 13 persen,'' jelasnya.
Selain penetapan UMP tersebut, menurut Patar Sitanggang, yang lebih penting adalah pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan. ''Walau sudah ditetapkan, kalau tak ada pengawasan, akan banyak pengusaha yang melanggar. Karena itu kami siap mengawal pelaksanaan UMP 2013 mendatang,'' tegasnya.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia yang menjadi perwakilan perusahaan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Elfred Sitompul mengatakan akan melakukan sosialisasi putusan tersebut kepada anggota dan organisasi bisnis yang ada sehingga apa yang telah dihasilkan bisa dilaksanakan dan dipedomani. (rdi)