JAKARTA – Pemerintah menggelontorkan kebijakan penyelamatan ekonomi bagi pelaku usaha terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp8,9 triliun diputuskan bebas dari kewajiban pembayaran angsuran pokok maupun bunga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan tersebut menyasar 158.848 debitur dari total 1.018.282 penerima KUR di tiga provinsi tersebut. Total penyaluran KUR di wilayah ini sendiri mencapai Rp43,95 triliun.
“Dari keseluruhan KUR di Aceh, Sumut, dan Sumbar, yang terdampak langsung bencana sebesar Rp8,9 triliun,” kata Airlangga saat menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (15/12/2025).
Ia menuturkan, pemerintah menghapus kewajiban pembayaran angsuran agar pelaku UMKM dapat fokus pada pemulihan usaha. Dalam skema yang diterapkan, pemerintah menanggung subsidi bunga atau margin KUR reguler, sementara lembaga penyalur tetap menerima pembayaran sesuai ketentuan.
“Status kolektibilitas debitur tetap aman, sehingga mereka tidak dianggap menunggak atau gagal bayar,” ujarnya.
Tak hanya penghapusan angsuran, pemerintah juga menyiapkan paket relaksasi lanjutan. Bagi pelaku usaha yang kegiatan ekonominya terhenti akibat kerusakan berat, diberikan perpanjangan tenor pinjaman serta masa tenggang pembayaran.
“Pada 2026 kami berikan grace period. Suku bunga nol persen di tahun itu, dan baru 2027 dikenakan 3 persen sebelum kembali normal,” papar Airlangga.
Relaksasi juga mencakup kelonggaran administrasi. Debitur yang kehilangan dokumen penting seperti KTP, NIB, atau Surat Keterangan Usaha akibat bencana diberikan waktu hingga enam bulan untuk melengkapinya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi bagi pelaku UMKM di wilayah terdampak, sekaligus mempercepat pemulihan roda perekonomian masyarakat pascabencana. ***