SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Siak akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk tahun 2014 mendatang sebesar Rp 1.850.000. Angka tersebut diputuskan setelah adanya perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Siak Nurmansyah mengatakan dalam penetapan UMK memang terjadi perdebatan panjang. Untuk itu, forum menyepakati voting.

Dalam voting, mencuat beberapa opsi yang diajukan oleh masing-masing unsur. Dari SP/SB mengusulkan Rp 2.2 juta. Sementara Dewan Pakar dan Akademisi mengusulkan Rp 1.85 juta. Sedangkan pemerintah dan Apindo hanya berkisar Rp 1.7 juta.

Alhasil, dari 14 peserta yang mengikuti voting memilih angka Rp 1.85 juta sebagai UMK tahun 2014. Walaupun dalam voting tersebut, empat orang perwakilan SP/SB memilih 'Walk Out'.

Untuk selanjutnya, kesepakatan tersebut akan disampaikan ke Bupati Siak Syamsuar. Guna mendapatkan persetujuan yang kemudian akan disampaikan ke Gubernur Riau. "Ini akan kami usulkan ke Gubernur Riau melalui Bupati," ucap Nurmansyah kepada GoRiau.com, Rabu (13/11/2013).

"Kita berharap, hasil ini bisa dijalankan perusahaan yang ada di Siak," ulasnya. Nurmansyah mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK. Diantaranya menjaga iklim investasi di Siak. Disisi lain, mereka juga bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan para buruh.

"Ini sudah diatas KHL yang ditetapkan kemaren," katanya. Hasil survei Kemampuan Hidup Layak (KHL) pekerja di Kabupaten Siak sebesar Rp 1.848.260. Artinya, UMK Siak Rp 1.740 diatas KHL.(san)