JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, menggelar kegiatan pembukaan Uji Kompetensi (UJK) Inpassing dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) secara online/dalam jaringan (daring) selama tiga hari, mulai dari  11 sampai 12 September 2020.

Sebelumnya pada 10 September 2020 lalu BPSDM juga telah melaksanakan Pra Uji Kompetensi.

Kegiatan tersebut sebagai terobosan BPSDM di tengah pandemi Covid-19 agar para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap dapat mengikuti uji kesetaraan (inpassing) sebagai syarat untuk beralih ke jabatan fungsional.

"Inpassing sebagai wujud implementasi penyederhanaan organisasi dalam kerangka reformasi birokrasi," tutur Teguh pada Jum'at (11/09/2020) di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Pusat (Kapus) Standarisasi dan Sertifikasi BPSDM, Endang Try Setyasih menjelaskan, bahwa animo anggota Satpol PP untuk beralih ke jabatan fungsional cukup besar, sehingga BPSDM berupaya untuk terus melaksanakan UJK sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah. Ia juga menyampaikan bahwa anggaran UJK Pol-PP bersumber dari dana Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Tahun 2020 di bidang kompetensi.

"Saat ini masih ada sekitar 500 anggota Satpol PP yg menunggu jadwal UJK BPSDM dan sudah menyelenggarakan UJK 4 angkatan dan saat ini dibuka angkatan ke-5," kata Endang.

Lanjutnya, peserta uji kompetensi Inpassing saat ini ada 50 asesi dan kenaikan jenjang berjumlah 33 asesi, sehingga total asesi sebanyak 83 orang. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan Uji Tulis secara daring dan pembekalan substansi Kebijakan Jafung Pol PP oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil).

"Tujuan daripada UJK adalah untuk  menggali kompetensi asesi (peserta UJK) sehingga ada bukti bahwa asesi diakui kompeten, berupa sertifikat yang akan digunakan untuk inpassing dan kenaikan jenjang," kata Endang.

Untuk diketahui, catatan metode UJK tertulis akan berisi 60 soal pilihan ganda dengan waktu pengerjaan selama 90 Menit. Sementara itu, untuk metode UJK wawancara akan didampingi oleh asesor dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) Kemendagri serta BPSDM Kemendagri dan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) Kemendagri. Adapun kedua metode dilaksanakan secara daring (online).***