DUMAI, GORIAU.COM - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra kepada GoRiau.com Senin (10/2/2014) mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah penertiban usaha hiburan yang menyalahi dari perizinan yang dikeluarkan pemerintah. hal itu telah disampaikan juga kepada Himpunan mahasiswa Dumai (HMD) saat hearing yang digelar sekitar pukul 10.00 Wib.
"Kita undang para mahasiswa beberapa perwakilan mereka, dan kita berikan pemahaman baha kita telah menyurati pengusaha salon dan panti pijat agar mematuhi izin dan tidak mengadakan kegiatan diluar perizinan yang diterbitkan," kata Hendri.Dia menjelaskan, upaya penertiban perizinan usaha hiburan ini dilakukan berdasarkan desakan dan laporan masyarakat serta mahasiswa Dumai yang menyampaikan orasi terbuka belum lama ini di kantor BPTPM di Jalan HR Subrantas.Namun, sejauh ini, kata hendri, pihaknya tidak lagi membenarkan usaha salon mengadakan karaoke karena rentan penyakit masyarakat dengan cara tidak memperpanjang izin yang diusulkan pengusaha ke pemerintah."Sejak 2012 kita tidak lagi memperpanjang izin usaha salon sekaligus karaoke, karena perizinan sebelumnya dilayani di pemerintahan kecamatan selama satu tahun," ujarnya.Ditambahkan, Hendri, untuk tindakan pencabutan izin usaha hiburan yang terindikasi menyalahi aturan dapat dilakukan asal terbukti secara administrasi dan ditemukan pelanggaran.Ia tidak menampik sejauh ini ada sejumlah usaha hiburan yang menyalahi aturan perizinan, namun untuk mengambil langkah tegas mesti ada pelaporan resmi dari masyarakat dan terbukti secara sah."Kami juga mengatakan sepakat untuk tidak melegalkan aktivitas perjudian dan prostitusi di daerah ini karena selain akan mencoreng citra pemerintah, juga akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas," ujarnya.Adi, warga Jalan Pemuda Darat mendukung langkah penertiban yang ditempuh pemerintah dalam menciptakan iklim usaha hiburan yang kondusif dan tidak meresahkan warga dengan aktivitas ilegal menyalahi izin."Pemerintah harus tegas dan tidak melayani izin usaha yang melanggar aturan, sebab masyarakat ingin lingkungan sekitar terasa nyaman, tentram dan kondusif serta usaha yang berjalan sesuai koridor yang ditetapkan," ungkap Adi.(egy)