RENGAT, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang membawahi Kabupaten Inhu dan Kabupaten Kuansing selama tahun 2012 menuntaskan sejumlah 441 berkas. Jumlah tersebut menurun dibanding berkas pada tahun 2011 silam yang mencapai 457 berkas.
Untuk memacu semangat para hakim dan karyawan, PN Rengat gelar syukuran dan keakraban untuk meningkatkan kinerja di tahun 2013 ini.
“Syukuran dan keakraban itu tidak hanya sebatas hakim dan pegawai di lingkungan PN Rengat, tetapi mengikut sertakan keluarga hakim dan pewagai yang dilaksanakan pada Rabu (16/1) malam,” ujar Ketua PN Rengat Kartiyono SH MH didampingi humas PN Rengat Decky Arianto Save Nitbani SH MH Kamis (17/1/2013).
Dijelaskannya, untuk perkara yang masuk pada tahun 2012 sejumlah 438 berkas. Namun lantaran masih ada berkas pada tahun 2011 sejumlah 38 berkas yang diputus tahun 2012. Sehingga perkara yang dapat diputus pada tahun 2012 menjadi 441 berkas.
Dari berkas yang ada pada tahun 2012, sejumlah 260 berkas terdaftar merupakan perkara dalam wilayah Kabupaten Inhu. Sejumlah 178 berkas merupakan perkara yang terjadi dalam wilayah Kabupaten Kuansing. “Untuk berkas yang terjadi dalam wilayah Kuansing, disidangkan di Teluk Kuantan kecuali perkara-perkara yang sifatnya mendesak,” ungkapnya.
Berkas pada tahun 2012 yang paling menonjol yakni perkara narkotika, kemudian disusul perkara cabul terutama bagi anak-anak dan perkara pembunuhan. Sementara pada tahun 2011 lalu yang lebih menonjol yakni perkara curas dan korupsi.
Lebih jauh disampaikannya, sejumlah 438 berkas pada tahun 2012 lalu masih tersisa 52 bekas yang belum diputus. Sedangkan sejumlah 18 berkas perdata di tahun 2012 dapat\ diputus. “Sepajang tahun 2013 ini hingga pekan ketiga, sudah ada 4 berkas yang terjadi dalam wilayah Inhu dan 4 berkas diwilayah Kuansing,” terangnya. (aun)