JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda pelaksanaan sidang dugaan kecurangan dalam Situng KPU. Penyebabnya, KPU sebagai terlapor belum menyiapkan jawaban untuk sidang yang digelar pada Selasa (7/5) itu.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon KPU itu ditunda hingga Rabu (8/5). "Mungkin karena hari ini belum bisa, maka kami akan memberikan satu kali lagi kesempatan. Dan besok siang kalau terlapor tidak juga memberikan jawaban, maka hak itu kami anggap anda sudah lakukan. Sehingga, proses tetap dilanjutkan," ujar Abhan dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.

Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada Rabu siang, pukul 13.00 WIB. "Sidang besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor KPU. Sekaligus pembuktian dari pelapor. Dan barangkali kalau sudah siap, saksi akan kami periksa sekaligus. Jadi besok jam 13.00 WIB," tambahnya.

Saat dijumpai secara terpisah, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan tidak jadi masalah jika KPU sebagai terlapor berhalangan hadir dan diwakili pihak lain yang diberikan kuasa. Namun, pada Selasa, KPU belum bisa memberikan jawaban.

"Kalau pelanggaran administrasi boleh. Kecuali kalau sengketa. Akan tetapi jawaban (KPU) hari ini belum ada. Karena jawabannya belum ada, gimana kami mau sidang?? Tunggu besok ya. Pokoknya besok mau ga mau harus selesai (mendengarkan keterangan KPU),'' tambah Bagja.

Sebagaimana diketahui, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua kasus dugaan kecurangan kepada Bawaslu. Keduanya yakni soal Situng KPU dan soal lembaga hitung cepat (quick count).

Laporan ini dilakukan setelah BPN menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam entry data Situng KPU. Menurut BPN, kesalahan entry data hasil scan formulir C1 itu mengarah kepada kecurangan yang merugikan paslon Prabowo-Sandiaga Uno.

Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Maulana Bungaran, dalam petitumnya meminta Bawaslu menghentikan rekapitulasi hasil pemilu dalam Situng KPU. Pihaknya pun meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

"Memerintahkan terlapor menghentikan situng, memerintahkan terlapor hanya melaksanakan penghitungan hasil pemilu secara manual dan berjenjang serta Meminta KPU melaksanakan putusan ini," tegas Maulana.***