
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kabar bahwa tujuh tersangka suap PON Riau yang saat ini ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ternyata belum diajukan untuk diganti oleh partai masing-masing. Meski sempat beredar isu, partai-partai sudah mengajukan PAW, namun Ketua KPU Riau, menyatakan, sampai sekarang belum ada surat ke KPU.
"Memang saya ada mendengar selentingan. Bahwa dari ketujuh anggota DPRD Riau yang telah ditahan KPK tersangkut kasus suap PON XVIII ini sudah ada diajukan PAW. Hal ini jelas informasi yang keliru. Karena sampai saat ini, di KPU Riau belum ada menerima pengusulan PAW terhadap ketujuh orang tersebut," kata Ketua KPU Riau, Tengku Edi Sabli, Senin (4/2/2013).
Ia mengatakan, sampai sekarang ini KPU Riau belum ada menerima pengusulan PAW tersebut, dan itu tidak menjadi kewenangan KPU untuk mendesak segera dilaksanakan PAW. Karena hal itu jadi kewenangan partainya.
"Aturan main proses pengusulan PAW itu adalah dari partai dilanjutkan ini ke lembaga DPRD. Baru kemudian, setelah ada masuk surat pengajuan itu baik dari partai maupun DPRD akan dibahas di KPU sebagai instansi yang berwenang untuk tentukan siapa jadi PAW. Selanjutnya itu ke gubenur dan Mendagri," katanya. (rdi)