BALIKPAPAN -- Sebuah truk tronton bermuatan kontainer menabrak 6 mobil dan belasan sepeda motor di lampu merah persimpangan menuju Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan BalikpapanĀ Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi.

Akibat kecelakaan tersebut, 4 orang dilaporkan tewas (sebelumnya diberitakan 5 orang tewas), 4 luka parah (1 kritis) dan 17 orang mengalami luka ringan.

Dikutip dari detik.com, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menyebutkan, sopir truk yang menabrak belasan kendaraan itu melakukan dua pelanggaran. Dalam aturan, truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi, namun sopir truk atas nama M Ali (47) itu tetap bandel, dengan melintas di lokasi kejadian.

''Ini dasarnya sopirnya saja yang bandel, yang melanggar (aturan),'' ujar Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (21/1/2022).

Aturan yang dilanggar M Ali ialah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

''Sudah ada peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ,'' tegas Yusuf.

Pelanggaran kedua, kata Yusuf, M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.

''(Pelanggarannya) dia nggak boleh lewat, yang pertama. Yang kedua, teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak,'' kata Yusuf.

Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran lain di kasus kecelakaan maut ini. Kelalaian pemilik kendaraan juga akan didalami.

''Itu nanti pendalaman lebih lanjut, bagaimana maintenance (perawatan kendaraan), kan harus kita periksa, kita belum periksa ke sana,'' tuturnya.

''Kita baru fokus kepada penanganan keselamatan korban. Sama pembersihan TKP supaya bisa lagi digunakan itu jalan,'' paparnya.

Polisi telah mengamankan dan menahan M Ali di Polresta Balikpapan. Dia akan diproses karena menabrak belasan kendaraan hingga menyebabkan 4 orang tewas.

''Pengemudi (tronton) sudah kami amankan ke Polresta Balikpapan,'' kata Yusuf.

Saat menabrak belasan kendaraan, truk tronton yang dikendarai M Ali bermuatan kapur. ''Muatan kontainer 20 feet berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton yang hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat,'' imbuhnya.***