
PANGKALPINANG – Pelarian tanggung jawab para pemodal tambang ilegal di Bangka Belitung berakhir di tangan kepolisian. Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan tiga bos timah sebagai tersangka atas insiden maut yang menimbun tujuh penambang di kawasan eks tambang Pondi, Desa Pemali.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kimkhian alias Akhian, Suhendri alias Aciu, dan Sarpuji Sayuti. Mereka diduga kuat sebagai otak di balik aktivitas tambang tanpa izin yang berujung pada hilangnya nyawa para pekerja pada Senin (2/2/2026).
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Viktor Theodorus Sihombing, mengungkapkan bahwa ketiga pria ini bukan sekadar penonton, melainkan pemegang kendali utama di lapangan.
"Mereka berperan sebagai pemilik dan pemodal kegiatan sekaligus kolektor timah," ujar Viktor, Jumat (6/2/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memeriksa 16 saksi yang merupakan penambang selamat di lokasi kejadian. Bukti-bukti yang dikumpulkan memperkuat keterlibatan para bos ini dalam mengoperasikan tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tanpa prosedur keselamatan.
Atas tindakan tersebut, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian dan aktivitas pertambangan ilegal. Viktor menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada ketiga nama tersebut.
"Termasuk juga pihak PT Timah akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tegas Viktor.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator, 275 kilogram pasir timah basah, serta berbagai peralatan tambang. Dua alat berat lainnya dilaporkan masih terkubur di bawah material longsoran dan pemilik alat sewa tersebut juga segera dipanggil untuk diperiksa.
Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih berjibaku mencari satu orang korban asal Koba yang belum ditemukan. Sementara itu, enam jasad korban lainnya telah dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang, Banten. Area tambang kini telah dipasangi garis polisi dan dinyatakan tertutup untuk aktivitas apa pun guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***