PEKANBARU - Mellya Juniarti, mantan istri (janda) Ustaz Abdul Somad (UAS), tidak menerima (menolak) putusan Pengadilan Agama (PA) Bangkinang yang mengabulkan gugatan talak yang diajukan UAS.

Dikutip dari detik.com, Mellya telah mengajukan banding atas putusan cerai dari PA Bangkinang ke Pengadilan Tinggi Agama Riau.

''Jadi (banding). Berkasnya sudah di PTA,'' kata kuasa hukum Mellya, Hasan Basri, Selasa (28/1/2020).

Perceraian UAS dengan Mellya diputuskan PA Bangkinang pada 2 Desember 2019 lalu. Dalam putusan tersebut Pengadilan Agama Bangkinang memiliki beberapa pertimbangan yang menjadi alasan pemicu perceraian di antara Melly dan UAS.

Di antaranya karena percekcokan dan pertengkaran yang terjadi di antara keduanya.

Belum diketahui apa alasan Melly tak menerima putusan perceraian tersebut. Lewat Instagram, Melly diketahui memosting potongan ayat Al-Quran dari surat Al Imran.

Jika diartikan, ayat tersebut berbunyi seperti ini:

''(Ingatlah) ketika istri 'Imran berkata,'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernazar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nazar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.''

Mellya Juniarti digugat UAS pertengahan tahun lalu. Melalui 11 kali sidang, perceraian keduanya diputus PA Bangkinang pada 2 Desember 2019.

Pertimbangan Hakim PA

Dirangkum detikcom, Selasa (28/1/2020), putusan cerai UAS dan Melly diputuskan Pengadilan Agama (PA) Bangkinang pada 2 Desember 2019 lalu. Bertindak sebagai Ketua majelis hakim adalah Abdul Rahim dengan anggota Ermisa Yustri dan Syufyan Nasution.

Dalam putusan Pengadilan Agama Bangkinang, hakim memberikan pertimbangan soal siapa yang memicu perceraian, sebagai berikut:

'Mengenai siapa yang menyebabkan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga Pemohon (UAS) dan Termohon (Mellya), dalam hal ini majelis juga sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991 yang mengandung abstraksi hukum bahwa tidak perlu lagi mempertimbangkan siapa yang menyebabkan timbulnya perselisihan tersebut, melainkan ditekankan pada keadaan itu sendiri, apakah telah pecah/retak dan sulit dipertahankan.

Dan jika hakim telah yakin pecahnya hati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumah tangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.''

Majelis hakim perlu mengemukakan ketentuan Hukum Islam di dalam Kitab At-Tolak Fi Syari'atil Islamiyah Wal Qanun halaman 40 yang selanjutnya diambil alih sebagai pendapat majelis, berbunyi sebagai berikut:

Bahwa sebab-sebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajat untuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentangan akhlak dan timbulnya rasa benci di antara suami-istri yang mengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT.

Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka majelis hakim berpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akan membawa mudharat kepada kehidupan Pemohon dan Termohon apabila rumah tangga dipertahankan, sedangkan kemudharatan harus tetap disingkirkan sebagaimana kaidah fiqhiyah yang berbunyi sebagai berikut:

Kemudharatan harus disingkirkan.''

Chat Mesra

Melly sebelumnya mengajukan sejumlah bukti chat mesra UAS dengan perempuan Malaysia. Namun, pengacara UAS, Hasan Basri, menegaskan bukti chat itu bukanlah penyebab perceraian. Perceraian UAS-Mellya bukan karena orang ketiga.

''Chat mesra UAS dengan wanita Malaysia membuat Mellya Juniarti ngamuk banting HP ndak ada. Chat-chat itu kan baru Oktober kemarin (2019),'' kata Hasan Basri meluruskan isu seputar perceraian kliennya kepada detikcom, Jumat (13/12/2019).***