PEKANBARU, GORIAU.COM - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Riau yang tergabung dam Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) dan Dewan mMahasisa (Dema) FKIP UIR serta perwakilan kordinator Ikatan Mahasiswa Keguruan se Indonesia (IMAKIPSI) Daerah Riau menggelar aksi pengumpulan tanda tangan di kampus UIR Marpoyan, Sabtu (19/9/2015) sore, menuntut pencabutan izin perusahaan pembakar lahan di Riau dengan memberi sangsi pasal berlapis.

Para mahasiswa dan dosen ini menuntut agar diberikan pasal berlapis kepada perusahaan pembakar lahan dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta UU Hukum Pidana pasal 187.

Ketua BEM UIR Arjus mengatakan, upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pembakar lahan baru sebatas memberikan sangsi kepada pelaku, belum menyentuh pada perusahaan sebagai korporasi.

"Kami meminta ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp2 triliun atas kasus kebakaran lahan yang mengakibatkan asap dan ancaman penyakit pada masyarakat Riau," ujar Arjus.

Bencana asap, sebutnyan telah banyak merugikan masyarakat Riau sehingga banyaknya korban akibat asap seperti kelumpuhan pendidikn selama dua minggu karena sekolah dliburkan, sehingga persiapan ujian terganggu.

Ketua IMAKIPSI Daerah Riau Rizki Erlando menambahkan, aksi ini sebagai bentuk protes masyarakat Riau. Mahasiswa mengecam keras pembakaran lahan oleh perusahaan yang mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak di masyarakat. "Ini adalah kemarahan masyarakat Riau," pungkas Rizki.(rul)