
PEKANBARU, GORIAU.COM - Darma Kusuma, seorang suami yang tega menipu istrinya sendiri akhirnya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/12/2013) siang. Majelis Hakim menilai kalau dia telah terbukti bersalah hingga merugikan orang lain senilai Rp280 juta.
Istrinya tersebut ialah Sicilia (25) warga Jalan Tegal Sari Ujung, Rumbai, Pekanbaru. Pernikahan yang didambakannya abadi harus kandas karena ulah sang suami.
Kisah pahit tersebut terkuak dalam persidangan yang dijalaninya hari ini, Kamis (12/12/20013). Pasalnya, baru dua bulan nikah, sang suami tega menipunya habis-habisan. Atas dasar itu kemudian dia melaporkan perbuatan suaminya tersebut. Hingga sang suami sekarang berada dibalik jeruji besi.
Diceritakan, kejadian ini bermula pada tanggal 2 Mei 2013, sewaktu mereka masih dalam status pacaran. Kemudian setelah menikah kisah pahit ini tetap berlanjut. "Kejadian itu ketika sudah 2 bulan nikah," jelas Sicilia dalam persidangam.
Dia meminta kepada sang suami agar mengurus dan mengganti plat nomor mobil yang dimilikinya. Selain itu, Sicilia juga meminta agar sang suami bisa mengurus ganti nama atas kepemilikan mobil tersebut. ''Saya meminta kepada suami saya agar mengurus mobil ini," terang sicilia.
Tapi malang bagi Sicilia, seorang suami yang seharusnya melindungi dan menyayanginya, malah ditipu, Mobil jenis CRV dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) miliknya malah dijual dan digadaikan, hingga membuatnya mengalami kerugian Rp 280 juta. ***