PEKANBARU - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melaksanakan Revitalisasi Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) Pengolahan Ikan Asap atau yang dilebih dikenal dengan Ikan Salai, di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Kota Kampar Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kegiatan tersebut akan didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau, Asrizal mengatakan, bahwa tujuan program ini untuk membangun Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mandiri dan berdaya saing. Dengan memanfaatkan bantuan DAK sebesar Rp1,8 M tersebut, nanti akan dibangun dua gedung pengolahan ikan asap yang dapat menampung 12 IKM dari totalitas 17 IKM Pengolahan Ikan Asap yang telah tumbuh dan berkembang.

"Melalui Revitalisasi SIKIM Pengolahan Ikan Asap ini diharapkan bahwa akan dapat meningkatkan produksi ikan asap," kata Asrizal di Pekanbaru, Jumat (18/5/2018).

Nantinya, untuk satu kali proses pengolahan ikan asap, masing-masing IKM memerlukan satu ton Ikan Patin segar. Tahap produksi yang dilakukan untuk menghasilkan Ikan Asap atau Salai tersebut dimulai dengan pembersihan Ikan Patin segar, yang diawali pembelahan kepala dan bahan ikan, pembersihan perut dan pencucian.

Kedua, pengeringan atau pengasapan, diawali dengan penyusunan ikan pada media pengasapan. Pengasapan ini dilakukan melalui dua tahapan, yaitu pengasapan basah selama dua hari dan pengasapan kering selama dua hari. Setelah pengasapan selama empat hari tersebut diharapkan kadar air dalam ikan akan berkurang, sehingga dapat tahan lama.

"Jadi, untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi Sikim pengolahan ikan asap ini, kita sudah melakukan kunjungan kerja ke kantor kepala desa dan lokasi revitalisasi Sikim. Kita berharap dari seluruh komponen Pemerintah Desa Pulau Gadang, pelaku IKM ikan asap dan tokoh-tokoh masyarakat dalam revilitasisasi Sikim ini," urainya.  

Disamping itu, diharapkan pula agar Pemerintah Desa Pulau Gadang untuk dapat memperluas lokasi Sikim melalui dana desa.

"Sehingga dapat menampung IKM lainnya yang belum tertampung dan bahkan ke depan dapat dikembangkan menjadi industri agro wisata," tambahnya.

Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui pula IKM pengolahan ikan asap memerlukan pembinaan dan perberdayaan yang berkelanjutan, berupa peningkatan kompetensi pengolahan ikan (diversifikasi produk), pendampingan penyelesaian perizinan, yaitu izin pangan Industri Rumah Tanga (PIRT) yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.

Kemudian, terkait sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, izin edar dari Balan Pengawasan Obat dan Makanan dan labelisasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Adapun pembinaan dan pemberdayaan yang dapat dilakukan untuk mendukung hal ini, yaitu melalui pelatihan dan pendampingan melalui program dan kegiatan Gugus Kendali Muta (GKM).

"Melalui pembinaan ini diharapkan akan meningkatkan nilai tambah dan pemasaran dapat dilakukan di pasar modern, dan secara online," tandasnya. ***