JAKARTA - Masyarakat kelas bawah tidak perlu lagi sekadar pasrah menunggu pendataan aparat pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Mulai tahun 2027, sistem penyaluran jaring pengaman sosial ini akan bergeser ke arah partisipatif, dimana warga yang merasa membutuhkan dapat langsung mengajukan diri secara mandiri ke dalam sistem.
Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf memaparkan rancangan besar perubahan tersebut saat memimpin apel pagi di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (14/9/2026). Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan bahwa transisi tersebut merupakan wujud nyata dari implementasi perlindungan sosial (Perlinsos) berbasis digital.
"Tahun 2027 bansos berubah bentuk, dari antre menjadi on demand. Mulai tahun 2027, kita ubah cara bantuan sosial bekerja. Siapa yang butuh, boleh mengajukan atau meminta," terangnya.
Dua Pendekatan Pendataan Berjalan Bersamaan
Perubahan menjadi sistem berbasis pengajuan mandiri ini akan digunakan untuk pendaftaran ulang berbagai program bantuan reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Meski keran partisipasi publik dibuka lebar, pemerintah tidak serta-merta lepas tangan dalam melakukan penyisiran warga miskin di lapangan.
"Ada dua pendekatan tetap jalan. Yang pertama pemerintah mengambil inisiatif, tapi masyarakat juga diberi kesempatan untuk mengajukan diri, untuk berinisiatif, melakukan usul dan sanggah," lanjutnya.
Proses transisi ini nyatanya sudah mulai bergulir. Kemensos telah memperluas wilayah uji coba ke 258 kabupaten dan kota. Hasilnya, lebih dari 4 juta keluarga telah berhasil terdaftar ke dalam pangkalan data baru hanya dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Ancaman Exclusion Error
Transisi menuju digitalisasi perlindungan sosial bukan tanpa celah. Gus Ipul menyadari adanya risiko exclusion error, sebuah kondisi keliru ketika individu yang benar-benar hidup di bawah garis kemiskinan justru tercoret atau tidak masuk sama sekali ke dalam daftar penerima bantuan.
"Tantangannya dua arah, jangan sampai terlewat, jangan sampai keliru. Nama teknisnya exclusion error. Bahasa sederhananya, jangan sampai ada yang membutuhkan tapi tidak tahu ke mana harus minta. Jangan sampai ada yang berhak tetapi tidak sanggup mendaftar sendiri," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap warga yang gagap teknologi, Kemensos tengah menyiapkan sebuah wadah bernama Agen Perlinsos. Wadah ini bernaung di bawah Gerakan Nasional Peduli Tetangga yang dirancang untuk mendampingi warga rentan dalam mengakses hak-hak sosial mereka.***


