PELALAWAN - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek cetak sawah tahun 2012 di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pelalawan terus bergulir. Perkara rasuah ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengembangkan kasus korupsi cetak sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti.

"Kasus cetak sawah kita kembangkan lagi. Ada bukti-bukti baru, sesuai fakta di persidangan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, kepada GoRiau.com.

Perkara yang telah menyeret dua orang terdakwa, jaksa kembali mendalami perkara ini berdasarkan dari fakta-fakta selama di persidangan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan.

"Kita mengembangkan untuk menemukan tersangka baru, berdasarkan fakta di persidangan. Mengarah ke tersangka baru," jelasnya.

Menjawab pertanyaan media ini, terkait kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah, Lasargi Marel mengatakan, bahwa ada peluang untuk membuka perkara baru.

"Ini kasus cetak sawah dikembangkan lagi. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan itu, mengarah kepada pejabat dinas," terangnya.

Kasi Pidsus menambahkan, pengembangan terhadap kasus ini lebih ke arah adanya perkara serupa di tempat lain. "Kalau ada fakta-fakta baru, kenapa tidak," tandasnya, Kamis (8/3/2018).***