DURI - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Subrantas Gang Siak, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, digrebek oleh Tim Opsnal Polsek Mandau, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Firman Fadhila.

Saat digrebek tim opsnal, mendapati ada empat orang di dalam rumah kontrakan tersebut, diantaranya tiga pria dan satu wanita yang sedang pesta sabu. Penggrebekan ini berdasarkan penyelidikan tim opsnal Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto mengungkapkan melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo kepada GoRiau.com, tiga orang merupakan warga Kota Duri berinisial RS (43, pria), ZUL (38, pria), dan DA (21, wanita). Serta, SR (38, pria) warga Medan.

"Penggrebekan dan penggeledahan rumah kontrakan disaksikan Ketua RT setempat. Di kamar rumah kontrakan tersebut berhasil ditemukan 7 paket besar narkotika jenis sabu sabu seharga Rp24 juta, 11 butir pil extasi warna orange merek DB, 1 butir pil extasi warna pink merek hello kitty, dan 54 butir happy five," kata Kompol Ricky, Jumat (15/2/2019).

Selain barang bukti narkoba, sambungnya, diamankan juga uang hasil penjualan narkoba sejumla Rp1.137.000, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klep, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit handphone lipat warna putih hitam, 4 sendok terbuat dari pipet, 2 buah gunting, dan 1 buah bong.

"Barang bukti narkoba tersebut diakui milik RS. Dari keterangan RS, narkoba tersebut didapati dari seseorang berinisial BD (DPO). Barang bukti dan keempat tersangka sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Hal ini membantu tugas kepolisiam dalam mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

"Kita tidak ada ampun terhadap narkoba. Kita pun akan menindak siapa saja yang mengedarkan narkoba, sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Untuk itu, jauhi narkoba dan mulai isi kegiatan dengan hal positif," jelas Kompol Ricky. ***