RENGAT, GORIAU.COM - Setelah menjalani proses di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tiga unsur pimpinan DPRD Inhu, Senin (20/10/2014) ditetapkan melalui sidang paripurna dewan. Hasil keputusan sidang tersebut akan langsung disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Inhu untuk di SK kan. 

"Tiga unsur pimpinan DPRD Inhu definitif telah diparipurnakan. Yaitu, dari Partai Golkar Miswanto selaku Ketua DPRD, dari PDI-P Sumini selaku Wakil Ketua I dan Adila Ansori dari Partai DEmokrat selaku Wakil Ketua II. Sebelum ditetapkan, akan dilakukan prosesi pengambilan sumpah jabatan setelah SK penetapan dari Gubernur Riau kita terima", ujar Ketua sementara DPRD Inhu, Samsudin, Senin (20/10/2014) di Pematang Reba.

Dengan demikian sebut Samsudin, begitu SK diterima dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan, maka tugas Ketua DPRD Inhu sementara dengan sendirinya juga ikut berakhir.

Begitu juga dengan penetapan sejumlah alat kelengkapan dewan seperti komisi dan badan kehormatan (BK) merupakan kewenangan pimpinan definitif, termasuk didalamnya penetapan dan penandatangan tata tertib (Tatib) dewan juga kewenangan pimpinan definitif.

Diterangkan Samsudin, untuk perkembangan pembahasan tatib dewan, saat ini sudah hampir tuntas. Berdasarkan keterangan dari Pansus, pembahasan tatib dewan tersebut tinggal kesepakatan tentang penetapan jumlah komisi.

Dengan demikian, pembentukan komisi, baru dapat dilakukan setelah ada pengesahan tatib dewan. dan bisa saja paripurna tatib dewan tersebut dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan pimpinan definitif, tukasnya.(jef)