JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga petinggi smelter swasta dengan hukuman penjara lima hingga delapan tahun atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi tata niaga timah. Putusan ini dibacakan pada Jumat (27/12/2024) oleh Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan.

Tamron alias Aon, Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), divonis delapan tahun penjara. Sementara itu, General Manager Operasional CV VIP, Achmad Albani, dan Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie, masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Tony.

Selain pidana penjara, Tamron dikenakan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,54 triliun. Jika tidak, ia akan menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara. Sementara Albani, Hasan, dan pengepul bijih timah, Kwan Yung alias Buyung, yang juga divonis lima tahun penjara, dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kerugian meliputi kerusakan lingkungan sebesar Rp271,07 triliun, kerugian operasional senilai Rp2,28 triliun, dan pembayaran ilegal kepada mitra tambang senilai Rp26,65 triliun.

Tamron juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi senilai Rp3,66 triliun, yang digunakan untuk membeli alat berat, obligasi, dan properti.

Dalam dakwaan, keempat terdakwa diketahui mengumpulkan bijih timah dari tambang ilegal melalui perusahaan afiliasi seperti CV Sumber Energi Perkasa dan CV Mega Belitung, serta bekerja sama dengan smelter lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 14 tahun penjara untuk Tamron dan delapan tahun penjara untuk terdakwa lainnya. Meski demikian, hukuman ini diharapkan menjadi pelajaran dalam penanganan kasus korupsi sektor tambang di Indonesia. (ant)