MANDAILING NATAL - Aparat Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial DN, karena mencabuli dua anak tirinya.

Dikutip dari Inews.id, pencabulan terhadap dua gadis kakak beradik itu terjadi tiga hari setelah ibunya dinikahi tersngka.

EM, ibu kandung korban, sambil menangis menceritakan kejadian yang menimpa kedua putrinya itu kepada polisi. Korban berinisial AP dan TP, mengaku telah disetubuhi pelaku masing masing sebanyak 4 kali dan 7 kali.

Pencabulan itu terjadi saat satu keluarga ini tidur di tempat yang sama, karena rumah mereka hanya memiliki satu tempat tidur.

Menurut pengakuan sang ibu, anak sulungnya, AP, juga pernah mengalami nasib serupa sebelumnya, dicabuli ayah kandungnya sendiri, yang kini sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Karena perlakuan bejat suaminya itu, EM akhirnya memilih bercerai dengan suaminya terdahulu dan menikah lagi dengan DN. Tanpa disangka, kejadian pencabulan tersebut kembali terulang. Kali ini dua anaknya, AP dan TP, dicabuli oleh suami barunya, DN.

Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Azuar Anas mengatakan, pihaknya tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku karena sudah lanjut usia. ''Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Tabuyung, Mandailing Natal,'' katanya, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang diterima polisi, diketahui tersangka DN sebelum menikah dengan ibu korban telah menikah sebanyak 3 kali, dan seluruhnya berujung dengan perceraian.

Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.***