DURI - Pabrik kelapa sawit (PKS) PT SIPP Duri, di Kilometer 6 Jalan Rangau Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau sampai saat ini masih tetap beroperasi seperti biasa. Meskipun sebelumnya terbukti melakukan pencemaran lingkungan hingga merugikan masyarakat setempat. Tidak tegas dan transparannya pemerintah Kabupaten Bengkalis menanggapi kasus ini membuat warga kecewa dan berniat akan menggugat instansi terkait hingga Bupati Bengkalis, Kasmarni.

Marnalom Hutahaean SH MH selaku kuasa hukum dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan akibat limbah PKS PT SIPP itu menyebutkan kliennya mengalami kerugian besar akibat limbah PKS PT SIPP ini. Namun hingga kini, belum nampak sikap tegas dari Dinas Lingkungan Hidup ataupun Bupati Bengkalis Kasmarni dalam masalah pencemaran lingkungan ini.

"Di dalam UU RI Tahun tahun 2009 yang isi tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perbuatan PT SIPP ini sudah termasuk melanggar hukum atau pelanggaran serius. Akibat bendungan limbahnya yang jebol, kebun sawit warga jadi mati, ikan di sungai juga banyak yang mati. Dan sampai sekarang kita lihat PT SIPP ini masih beroperasi seperti biasa," kata Marnalom, Rabu (9/6/2021).

Disebutkan Marnalom, kenapa ia mendesak Instansi terkait ataupun Bupati Bengkalis harus tegas, karena acuannya ke UU lagi, jika pemerintah juga tidak tanggap, maka bisa juga digugat karena ini sudah merugikan banyak masyarakat di sekitar lingkungan pabrik.

"Setiap pejabat berwenang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan seperti pasal 71 dan 72 yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan atau kerusakan, dipidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah," kata Marnalom lagi.

Sekitar 2 Februari 2021, PKS PT SIPP di Duri ini sudah dilaporkan ke Polda Riau oleh Jonny Siahaan (korban pencemaran lingkungan) didampingi 4 kuasa hukumnya. Tidak sampai di situ saja, pihak DLH maupun pihak manajemen pabrik kelapa sawit juga sudah diperiksa penyidik terkait laporan tersebut.

"Ini kan sudah jelas PKS itu melakukan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Namun kenapa masih tetap dibolehkan beroperasional, ada apa pemerintah atau instansi terkait dengan PKS ini?. Kita ingin DLH ataupun Bupati Bengkalis tegas menyikapi ini, hentikan operasionalnya PKS yang jelas-jelas sudah merusak lingkungan," tegas Marnalom lagi.