TEMBILAHAN - Sejumlah warga di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau masih ditemukan tidak menggunakan masker. Mereka menjalani hukuman kerja bakti usai menjalani sidang di tempat.

Sebanyak 8 orang terjaring operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di Pos Terpadu Penegakkan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19, di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Rabu (9/6/2021).

Tim Satgas Covid-19 Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, sidang di tempat sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.

"Ada 8 orang warga Tembilahan yang menjalani sidang hari ini, 6 diantaranya dijatuhi hukuman kerja bakti dan 2 lainnya membayar denda akibat melanggar protokol kesehatan," kata Kapolres.

Dijelaskannya, sidang di tempat dan hukuman bagi pelanggar protokol diterapkan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Kita tidak munafikan, saat ini masih ada masyarakat yang jika beraktivitas diluar rumah tidak memakai masker dengan berbagai alasan, maka pemberlakuan hukuman bagi yang melanggar harus kami terapkan," ujarnya.

Selain itu Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut vaksinasi gratis yang dicanangkan oleh pemerintah.

"Selain itu dalam ikhtiar mencegah penularan virus Covid, mari ikuti vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Kami khususnya Polres Inhil membuka ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan," ajaknya.

Terakhir Kapolres menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

""Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19," imbaunya. ***