
PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid tiba di Pengadilan Negeri, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangannya langsung disambut antusias oleh para pendukung yang telah menunggu sejak pagi. Mantan anggota DPR RI tersebut terlihat berjalan tanpa mengenakan masker, berbalut rompi tahanan khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mendapat pengawalan ketat dari petugas keamanan.
Di tengah pengawalan tersebut, sikap Abdul Wahid mencuri perhatian karena sesekali ia melemparkan senyuman kepada masyarakat yang memadati area pengadilan. Pagi ini, ia dijadwalkan mengikuti sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mengenai teknis persidangan, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, memastikan institusinya telah siap. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru juga telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan rasuah tersebut.
"Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Delta Tamtama, sebagai ketua majelis hakim. Delta akan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra," urainya.
Untuk menghadapi persidangan ini, lembaga antirasuah telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara khusus. Tim jaksa tersebut beranggotakan tujuh orang, antara lain Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, serta Muhammad Hadi.
Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, dakwaan yang menjerat mantan orang nomor satu di Riau itu memuat sejumlah pasal.
"Terdakwa Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP," paparnya. ***