
PEKANBARU - Dalam upaya menjaga keindahan Kota Pekanbaru dan memastikan kepatuhan terhadap Daerah Milik Jalan (DMJ), Tim Yustisi Kota Pekanbaru telah melakukan penertiban terhadap tiang reklame ilegal. Penertiban ini bertujuan untuk membongkar tiang-tiang reklame yang tidak berizin dan melanggar DMJ.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan pada Rabu (24/5/2023) malam. Kegiatan penertiban dilakukan dengan koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, TNI dan Polri.
"Kami melaksanakan penertiban tiang reklame ilegal yang masih berdiri di Kota Pekanbaru semalam. Tiang-tiang ini ilegal karena tidak berizin dan didirikan diatas DMJ jalan di Jalan Soekarno Hatta dan di dekat Pasar Cik Puan," ujar Zulfahmi, Jumat (26/5/2023).
Zulfahmi juga menekankan bahwa selain ilegal, salah satu tiang dalam kondisi sudah rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas. Kondisi ini bisa berbahaya karena jika tiang jatuh atau roboh, puing dari tiang tersebut dapat menimpa pengendara.
"Di Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, tiang sudah dalam kondisi rusak dan bisa membahayakan pengendara yang melintas," lanjutnya.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas tiang reklame ilegal tersebut. Namun, pemotongan tiang tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Zulfahmi menambahkan, "Karena tiang ini ilegal, kita juga tidak tahu siapa pemiliknya. Meski begitu, kita tetap memotong dan sampai hari ini belum ada yang mengklaim."
Selain untuk menjaga keindahan Kota Pekanbaru, penertiban tiang reklame juga dilakukan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru. ***