BENGKALIS - Aparat kepolisian kembali menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Riau. Seorang pria lanjut usia berinisial IA (79) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Senin (17/8/2026).

Penahanan ini bermula dari insiden kebakaran yang menghanguskan kawasan komoditas sagu di Dusun I Temeran, Minggu (16/8/2026). Tersangka diduga sengaja membakar lahan miliknya untuk proses pembukaan kebun baru tanpa mempertimbangkan risiko lingkungan di tengah cuaca ekstrem.

Abaikan Peringatan Warga

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses hukum yang komprehensif. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus menegakkan regulasi terkait larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara," urainya, Selasa (18/8/2026).

Sebelum insiden terjadi, IA sebenarnya sudah mendapat teguran dari warga sekitar. Masyarakat setempat telah mewanti-wanti potensi bahaya mengingat kondisi cuaca yang sangat terik dan angin yang bertiup kencang.

"Tersangka sebelumnya telah diingatkan mengenai kondisi cuaca yang panas, musim kemarau dan angin kencang yang berisiko membuat api sulit dikendalikan," terang Fahrian.

Jeratan Pasal Berlapis

Kekhawatiran warga pun terbukti. Hanya berselang satu jam usai peringatan tersebut, api membesar dan menjalar ke arah timur. Kobaran api tidak hanya melahap lahan milik IA, tetapi juga merembet hingga merusak kebun sagu milik warga lainnya.

Atas tindakannya yang memicu kerugian material dan kerusakan lingkungan, IA kini harus mendekam di sel tahanan. Penyidik menjeratnya dengan aturan hukum berlapis yang mengatur tata kelola perkebunan dan hukum pidana.

IA dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini," pungkasnya. ***