PEKANBARU -- Setelah berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, dinyatakan lengkap atau P21, penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Pantauan GoRiau pada Senin (17/1/2022) pagi, tampak penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau membawa tersangka Syafri Harto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah dilakukan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Sesampainya di Kejati, penyidik langsung menyerahkan berkas setebal kurang lebih 10 centimeter kepada jaksa, yang diterima oleh tim jaksa, di hadapan Syafri Harto yang didampingi penasihat hukumnya.

Selanjutnya, setelah penyerahan berkas di Kejati Riau, Syafri Harto yang mengenakan batik warna abu-abu itu, dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk diserahkan kepada Tim Kejaksaan di Kejari Pekanbaru.

Hingga berita ini diterbitkan, Syafri Harto masih berada di ruangan penyerahan tersangka bersama para penyidik di Kejari Pekanbaru.

Diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) pada Selasa (16/12/2021). Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap Syafri Harto. Ia hanya wajib lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu ke Polda Riau.

Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L bahwa dirinya dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen berinisial SH itu.

Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan viral di media sosial, L bersama rekan-rekan mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan oleh oknum dosen itu ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11/2021) sore. Namun penanganan kasusnya kemudian ditangani oleh Polda Riau.

Sebaliknya, oknum dosen berinisial SH yang merupakan Dekan FISIP Unri itu juga melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswa tidak terbukti.***