PEKANBARU - Tersangka korupsi di Bank Riau Kepri berinisial END (56) ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/1/2023). Saat ini tersangka yang diduga merugikan negara Rp1,1 mliar tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensi di Mapolda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Riau sebesar Rp 1.103.660.905,27 yang terjadi saat tersangka bertugas sebagai pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri dengan memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

''Peristiwa itu terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 lewat pemberian pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan,'' jelasnya.

Sebagai barang bukti berupla fotocopy SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008 tanggal 03 November 2008 tentang SOP pembiayaan ib usaha mikro dan kecil, resume executive summary No.03/PW.03/WAS/2014 tanggal 03 Juli 2014, fotocopi dokumen kredit 4 debitur serta fotocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.

''Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,'' tutupnya. (kl4)