JAKARTA – Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari merdeka.com, Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

''Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP,'' kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

Pasal 340 berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka.

''Alhamdulillah CCTV yang sangat viral menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidkan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka,'' jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Andi Rian menegaskan, Putri Chandrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Bahkan pada Kamis kemarin harusnya juga kembali diperiksa. Namun ada surat sakit dari pihak Putri, sehingga batal diperiksa.

''Kemudian bukti elektronik CCTV di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini jadi pertanyaan publik diperoleh dari DVR pos Satpam. Ini menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung.

CCTV ini, kata Andi juga menjadi petunjuk bahwa keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana.

''Menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak Saguling sampai dengan Duren Tiga melakukan kegiatan menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Josua,'' tegas Andi.***