DURI - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis nampaknya serius memberlakukan tindakan hukum berupabtilang bagi pengemudi yang menerobos antrian buka tutup pengerjaan rigid beton di Jalan Lintas Timur Sumatera Pekanbaru - Duri tepatnya di Desa Sam-sam, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kasat Lantas, AKP Ricky Michael Mandey, kepada GoRiau.com, Jumat (12/10/2018) petang. Saat ini saja sudah 30 pengemudi yang ditilang oleh personil Satlantas Polres Bengkalis karena menerobos antrian.

"Kita melakukan penegakan hukum ini agar pengemudi yang melintas di jalan ini sadar dan kapok, kalau mereka menerobos antrian akan ditilang. Hal ini dilakukan agar pengemudi sadar, kalaunmenerobos antrian itu salah dan bisa membuat kemacetan panjang," ujar AKP Ricky Mandey.

Tilang yang diberikan, dikatakan Kasat Lantas, tidak mengenal waktu, mau itu malam, subuh, pagi atau siang. Tetap saja akan diberikan kepada pengemudi yang menerobos antrian.

"Kita memberikan tilang juga untuk memberikan rasa dibelanya pengemudi yang sudah taat aturan," kata AKP Ricky Mandey.

Masih dikatakan AKP Ricky Mandey, Satlantas Polres Bengkalis juga membuat petunjuk jalur alternatif bagi pengemudi yang tidak ingin mengantri.

"Petunjuk arahnya sudah kita buatkan. Jadi pengemudi tidak perlu lagi ragu untuk menggunakan jalur alternatif ini. Dengan adanya jalur alternatif ini diharapkan bisa mengurai kemacetan panjang," jelas AKP Ricky Mandey. ***