DURI, GORIAU.COM - Pihak penyidik unit Reskrim Polsek Mandau saat ini masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus pembacokan oleh Tf (15) terhadap temannya Meila Widia (16) di kilometer 4 Kulim, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu (8/8/2015) lalu sekitar pukul 15.45 WIB.

"Pelaku (Tf) sudah kitamankan. Saat ini masih diperiksa oleh penyidik. Kita juga melakukan koordinasi dengan P2TP2A dan instansi lainnya terkait kasus anak di bawah umur ini," kata Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (10/8/2015) pagi.

Pelaku diduga sakit hati lantaran ditagih utang oleh Meila, lanjut Kompol Taufiq. Tak terima dengan apa yang dilakukan Meila, Tf langsung membacok Meila sebanyak dua kali.

"Karena pelakunya juga masih anak-anak, kita juga koordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan hal itu. Meskipun masih anak-anak, pelaku dikenai KUHP pasal 351 dan diancam hukum penjara 5 tahun lebih," tutup Kompol Taufiq menjelaskan kepada GoRiau.com.(ric)