
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sejak lepas dari Kabupaten Bengkalis 14 tahun silam, kini perkembangan Kabupaten Siak semakin maju. Hal itu bisa dilihat dari pesatnya pembangunan gedung, baik yang dilakukan pemerintah maupun pihak swasta.
Namun sayang, pembangunan gedung tersebut masih banyak yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu disampaikan Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, MSi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, Senin (6/1/2014).
Untuk itu, Pemkab Siak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung. Dengan adanya Perda, lanjut Bupati, maka pembangunan gedung akan berlangsung tertib dan tercapainya keandalan bangunan sesuai dengan fungsinya.
"Untuk mengawasinya, kami akan menerapkan IMB dan Sertifikasi Kelaikan Fungsi (SLF) bangunan gedung serta Surat Persetujuan dan penerapan pembongkaran bangunan gedung," jelas Bupati kepada GoRiau.com.
Pentingnya pengaturan bangunan gedung, lanjut Syamsuar, disebabkan masih banyaknya ditemui permasalhan berkenaan dengan penataan bangunan dan lingkungan. Terutama dibagian perkotaan.
"Saat ini, masih banyak bangunan gedung yang dibangun tanpa IMB, atau ada IMB tapi tidak sesuai dengan teknis. Sehingga kurang andal terhadap gempa dan rawan kebakaran," jelas Bupati.
Tidak hanya itu, jelas Bupati, bangunan gedung di Siak dibangun tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. "Ini yang menyebabkan banjir, longsor dan menjadikan kawasan kumuh dan rawan kriminalitas," tutup Syamsuar.(san)