PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Dalam kebijakan itu warga dianjurkan tidak mudik dalam upaya mencegah lonjakan Covid-19.

Kasi LLAJ BPTD IV Riau-Kepri, Efrimon mengatakan, sejumlah aturan juga akan diberlakukan di Terminal BRPS Kota Pekanbaru, dalam rangka mengikuti kebijakan tersebut. Terminal BRPS akan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Dimulai 24 Desember ya, angkutan darat yang akan kita operasikan untuk untuk keluar kota hanya 50 persen. Kapasitas penumpang juga akan dibatasi 50 persen," ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, untuk kendaraan yang akan melakukan perjalanan lebih dari 8 jam, maka penumpangnya wajib menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Sementara swab dan PCR tidak diwajibkan.

"Pemeriksaan akan kita lakukan, jadi wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin. Minimal dia sudah satu kali vaksin," jelasnya.

Menurutnya, sesuai aturan yang disampaikan Pemko Pekanbaru, penumpang yang berstatus ASN atau TNI-Polri tidak diizinkan untuk bepergian keluar kota. Artinya, angkutan darat hanya melayani warga, diluar status tersebut.

"Itu sejumlah aturannya yang akan kita berlakukan. Selain itu tentu penerapan protokol kesehatan masing-masing penumpang tetap diperhatikan," pungkasnya. ***