BAGAN BATU - Jambore Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Provinsi Riau hanya diikuti oleh 9 dari 12 kabupaten/kota. Yang mana, tiga diantaranya yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hilir dan Kampar terpaksa tidak bisa ikut karena terkendala anggaran dalam APBD mereka masing-masing.

"Memang kemarin ada transisi, jadi nggak sempat dianggarkan. Meski nggak bisa mengirim yang full, tapi perwakilan pasti ada yang mereka kirim untuk ikut jambore ini," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman kepada GoRiau.com di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (8/5/2017) pagi.

Orang nomor satu di Riau itu pun berharap pertemuan antar Satpol PP dalam jambore ini bisa dimanfaatkan sebagai ajang berdiskusi.

"Manfaatkan momen ini untuk bertukar pikiran, karena tugas Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban roda pemerintahan cukup berat," tukasnya.

Pria yang akrab disapa Andi Rachman ini juga berkesempatan langsung untuk membuka Jambore bertema "Dengan Jambore Satpol PP se-Riau 2017 Mari Tingkatkan Profesionalitas Anggota" itu sebagai bentuk dukungan moril terhadap keberadaan Satpol PP.

Ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, pusat telah memberikan keleluasan kepada daerah untuk membentuk Perda.

Tentunya hal ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan Perda yang inovatif, dan implementatif. Dengan catatan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dalam Undang-undang Pasal 205 Ayat 1 tentang Satpol PP dibunyikan sebagai penegak Perda. Andi pun menyadari, semangat menetapkan Perda juga harus diimbangi dengan semangat penegakannya.

"Satpol PP diperkuat kedudukannya untuk membantu menegakan Perda. Ia menjadi penyelenggara ketertiban umum dan menjaga ketertiban umum," kata Andi Rachman, Senin pagi. ***