PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menyurati Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Pelalawan, Senin (1/4/2019). Terkait adanya pendistribusian media cetak sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) berupa kalender 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur mengatakan, hari ini pihaknya telah menyurati Dissos terkait hal tersebut. Media cetak tersebut diduga akan menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, telah kita sampaikan beberapa poin dalam isi surat itu," katanya.

Pertama, sebut Mubrur, agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu berupa membiarkan atau menggunakan fasilitas, program, kegiatan, anggaran pemerintah selama masa kampanye yang bisa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Misalnya pemberian barang yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu, dan atau mengerahkan memobilisasi orang lain diluar maupun di dalam unit kerja agar memilih atau mengarahkan untuk mendukung salah satu peserta pemilu," urainya.

Poin kedua, Dissos Pelalawan diminta untuk menunda pendistribusian media cetak sosialisasi program PKH berupa kalender 2019, hingga berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara pemilu, 17 April 2019 mendatang.

"Karena diduga dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu. Karenanya kita minta rencana tersebut ditunda," paparnya.

Ketiga, meminta pihak terkait ikut berpartisipasi dalam menegakan serta mensosialisasikan aturan-aturan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Pelalawan demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, tertib dan taat aturan.

"Kita sampaikan juga, pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud diatas akan ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran pemilu," ujar Mubrur, kepada GoRiau.*