PEKANBARU - Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 1 Robotic Riau, Heri, menampik kabar bahwa saat ini sekolah tersebut belum mengantongi izin. Ia mengatakan bahwa pihak yayasan telah mengurus surat perizinan sejak bulan Desember 2018, dan saat ini sedang menunggu proses.

"Perizinan dalam proses, dan kita telah mengurusnya sejak bulan Desember 2018, namun saat ini masih 30 persen," kata Heri di Pekanbaru Rabu (17/7/2019).

Walaupun begitu, ia tidak mengetahui persis kendala mengapa proses perizinan memakan maktu lama, ia berdalih tidak mengetahui karena hal tersebut diurus langsung oleh pihak Yayasan yaitu Bina Etika Riau.

Setelah di kroscek ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melalui staf Bidang Pembinaan SMK, Nila Resmita ditemukan bahwa surat perizinan atas nama Yayasan Bina Etika Riau tertulis tanggal 12 Juni 2019.

"Ini semua surat menyurat tertanggal 12 Juni 2019," kata Nila di Pekanbaru Rabu (17/7/2019).

Dijelaskan dalam pengurusan surat, tidak ada berapa persen dalam pengurusan, karena pemohon mengantarkan berkas ke Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu Pintu ( DPMPTSP) Provinsi Riau, dan dalam standar operasional prosedur (SOP) surat izin dikeluarkan setelah 60 hari masa kerja.

60 hari masa kerja yang dimaksud disini berbeda dengan hitungan hari pada kalender, sebab dalam perhitungannya dari hari Senin sampai Jumat dan untuk tanggal merah tidak dihitung.

Dikatakan, dalam proses perizinan, begitu data permohonan sudah ada dan masuk dalam aplikasi, pihak Disdik kemudian melakukan pemeriksaan kembali oleh tim validasi guna melihat apakah sekolah memiliki tanah, bangunan serta guru pengajarnya.

"Jika dalam validasi data sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan, barulah dikirimkan untuk diteruskan izin," tambahnya.

Tidak hanya itu, Nila menuturkan pihak dinas akan menurunkan satu orang untuk melakukan survei langsung kalau validasi dokumen telah lengkap.

Ia menambahkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) penyelenggara pendiri yayasan harus memiliki lahan dan bangunan.

"Dalam kebijakan dinas boleh menyewa, tapi ada lahan cadangan untuk dibangun, kalau nyewa saja tak punya lahan tak bisa tetap harus memiliki lahan dan lahan tersebut harus atas nama yayasan," pungkasnya. ***