DUMAI - Adanya temuan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, yang menunggak pajak kendaraan dan tidak terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Riau, melalui website www.dipendariau.go.id/infopajak, membuat Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Said Mustafa, angkat bicara.

Penelusuran GoRiau.com, plat merah milik Pemko Dumai BM 9 R, sudah menunggak pajak sebanyak Rp4.841.900. Telah menunggak pajak kendaraan selama 4 tahun 8 bulan. Sementara, BM 15 R, yang menempel pada Nissan Xtrail warna hitam, digunakan oleh pejabat di Dinas Pendidikan Kota Dumai, tidak terdaftar di Dipenda Riau.

"Kalau kendaraan dinas BM 15 R, saya sendiri baru menandatangani perpanjangan STNK nya. Kalau tidak terdaftar tidak mungkin. Bisa saja belum dimasukkan ke dalam sistem," ungkap Said Mustafaa saat dihubungi GoRiau.com, Selasa siang (28/6/2016).

Sedangkan untuk BM 9 R yang menunggak pajak kendaraan, dirinya tidak mengetahui hal tersebut secara rinci. "Bukannya sudah semua dibayarkan pajaknya," kata Said.

Melalui website www.dipendariau.go.id/infopajak, dijelaskan bahwa BM 9 R, merupakan kendaraan tipe Kijang Super KF warna biru metalik. Sementara pajak pokok kendaraan ini sekitar Rp632.925. Sampai saat ini massa tunggakan kendaraan BM 9 R, sudah masuk 4 tahun 8 bulan 10 hari.***