TEMBILAHAN-Terhadap Usulan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Indragiri, Fraksi GBAK menyarankan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tirta Indragiri harus benar-benar mampu meningkatkan kualitas terutama dalam hal Pelayanan dan penyediaan air bersih.

"Selama ini kita mendapat keluhan dari masyarakat tentang kualitas air (berlumpur), air tidak hidup dan lain-lain, dimana persoalan-persoalan ini akan berdampak langsung kepada Pemkab Inhil, ujar juru bicara F-GBAK," Adriyanto.

Sementara itu, terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang, GBAK menyarankan agar Direksi BPR Gemilang untuk segera menyusun rencana kerja dan angaran Tahunan.

Sedangkan khusus bagi Pemkab untuk selalu melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui pengembangan perusahaan-perusahaan daerah dapat benar-benar terwujud sehingga akan berdampak terhadap tumbuh kembangnya perekonomian ditengah-tengah masyarakat.

Selanjutnya, tentang Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil kepada PT Bank Riau Kepri, GBAK menyarankan kepada Pemkab Inhil agar betul-betul memperhitungkan dan mengkalkulasikan jumlah penyertaan modal yang akan di tanamkan melalui PT Bank Riau Kepri.

"Sementara terkait Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Inhil. Fraksi kami menyarakan kepada Pemkab agar terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, mengingat keterbatasan sumber daya manusia ditingkat desa," tukasnya.(adv)