
PEKANBARU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berinisial ZH, berstatus tersangka di Polda Riau terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Meski sudah berstatus tersangka, ZH belum ditahan oleh Polda Riau. Berbeda dengan tiga tersangka lainnya berinisial SAK, MT dan MH, oknum honorer Dinas PU dan Penataan Ruang yang sudah dijebloskan ke Sel sebelumnya.
Terkait itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edy Faryadi memastikan, tidak ada perlakuan khusus buat ZH. Ia mengatakan, penahanan terhadap kepala dinas itu direncanakan sesuai hasil gelar perkara.
"Tidak ada (dibedakan, red). Penegakkan hukum sama, perlakuan sama, Pasalnya juga sama. Rencana penahanan nanti sesuai gelar perkara yang kita lakukan," tegas dia.
Sampai sekarang, kasus tersebut masih diproses oleh kepolisian. Kata AKBP Edy Faryadi, berkas sudah Tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Sudah Tahap I (Diserahkan ke Jaksa Peneliti, red)," yakinnya. Untuk itu, Polda Riau tinggal menunggu petunjuk berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, ZH ikut terseret kasus bersama tiga oknum honorernya, yang tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Semestinya itu tidak dipungut biaya apa pun.
Diduga uang Pungli itu mengalir ke kantong ZH, atau setidaknya diketahui oleh si kepala dinas. Menindak lanjuti itu, anggota Dit Reskrimsus pun akhirnya melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan, red). ***