PANGKALAN KERINCI -Tim Yustisi Kabupaten Pelalawan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi Covid-19.

Ada belasan pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Operasi yustisi prokes dilaksanakan di Jalan Akasia depan Bazmart, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalamln Kerinci pada Kamis (10/6/2021).

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar mengatakan, di masa pandemi Covid-19 dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih saja ditemui warga yang abai memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Hasil giat operasi yustisi prokes di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci, 15 pelanggar terjaring," sebutnya.

Lebih lanjut Abu Bakar menjelaskan, dari 15 pelanggar yang terjaring razia masker, 9 orang memili membayar denda atau sanksi administrasi. Sementar 6 orang menjalani sanksi sosial.

"Dasar pelaksanaan kegiatan ini, yakni Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 Tahun 2020 dan Instruksi Bupati Pelalawan Satgas/2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro," terangnya, kepada GoRiau.com.***