PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, meringkus seorang pria berinisial S (41), karena memperjualbelikan pupuk oplosan hingga puluhan ton di wilayah Kabupaten Kampar.

Penangkapan penjual pupuk oplosan berinisial S itu, dilakukan penyidik Krimsus Polda Riau, setelah mendapat informasi adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar atau diduga pupuk oplosan.

Atas informasi itu, Tim Unit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau diturunkan ke Kampar dan melakukan pengecekan di salah satu ruko yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Seberang, Kampar.

Benar saja, didalam ruko tersebut petugas menemukan pupuk yang dikemas dengan karung polos atau tanpa merek ukuran 50 kilogram, dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran 50 kilogram ke dalam karung pupuk merk Mahkota jenis KCL, TSP, dan NPK ukuran 50 kilogram. A26 Atas temuan itu, petugas langsung menangkap seorang pria yang berinisial S yang diduga pemilik usaha pupuk oplosan tersebut.

Selanjutnya tim membawa barang bukti berupa 19,5 ton pupuk oplosan, unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, dan handphone. Serta membawa pelaku S ke Mapolda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap pupuk itu, ternyata memang benar, pupuk tersebut tidak memenuhi standar mutu dan kandungan unsur hara sesuai dengan apa yang tertera pada label karung pupuk merk Mahkota atau dinyatakan pupuk palsu.

Adapun modus pelaku, pupuk tersebut dimasukkan dalam karung polos dan kemudian setelah pupuk tersebut sampai di ruko penyimpanan, pupuk dimasukkan dalam gudang.

Lalu pelaku S memerintahkan karyawannya membuka karung polos yang berisikan pupuk dan kemudian pupuk tersebut disalin ke dalam karung pupuk merek Mahkota jenis NPK, KCL, dan TSP.

Karung-karung bermerek tersebut dibeli pelaku di beberapa toko di Kabupaten Kampar. Setelah karung polos diisi pupuk tersebut disalin lalu dijahit kembali dan pupuk tersebut siap untuk diperdagangkan kepada pembeli yang ada di Dalu–dalu, Tapung, Minas dan Petapahan.

“Jadi pupuk dalam karung tanpa merek tersebut di dapat dari Provinsi Sumatera Barat dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 kilogram dengan harga jual bervariasi,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada GoRiau.Com, Kamis (10/6/2021).

Selanjutnya kata Andri, pupuk oplosan itu dijual oleh pelaku dengan harga dibawah harga pasaran. upuk Mahkota jenis NPK dijual Rp.183.000, pupuk Mahkota jenis TSP Rp200.000, pupuk Mahkota jenis KCL Rp200.000. Padahal harga aslinya pupuk NPK senilai Rp294.000, TSP Rp372.000 dan Mahkota KCL Rp.253.000.

Pelaku memperjual belikan pupuk tersebut sejak 2018 lalu, dan bisa memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah, namun bisa merugikan pengguna pupuk itu sendiri.

Atas perbuatan itu, pelaku S disangkakan dengan pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/ SR/ 10/2017 tentang pendaftaran Pupuk An-Organik dan / atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***