SELATPANJANG - Setelah diserahkuasakan oleh Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH kepada Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah, Afrinal Yusran SIp, kini akun facebook 'Firmansyah Alexander' resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Yusran pun mendatangi Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 11:30 WIB siang, dengan membawa berkas laporan yang berisikan print out screenshot postingan di akun facebook 'Firmansyah Alexander', kemudian dilengkapi juga dengan surat kuasa dan foto kopi KTP untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

Kedatangannya bertujuan guna melaporkan pemilik akun tersebut untuk segera diproses hukum. Laporan tersebut dilakukan karena akun facebook tersebut dinilai telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap atasannya. Menurutnya, postingan tersebut juga bersifat memprovokasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu maupun kelompok.

"Laporannya atas nama kepala daerah, dan laporannya resmi kita buat pada hari ini. Selain mencemarkan nama baik pak bupati, postingan itu juga menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau ormas-ormas di Kabupaten Kepulauan Meranti. Langkah ini juga sebagai efek jera dan edukasi kepada pengguna media sosial. Jadi, jangan mudah terprovokasi dengan postingan tersebut," ungkap Yusran.

Yusran juga mengimbau agar masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbulkan keresahan di masyarakat.

Mengutip kata bijak dari seorang Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr Riki Perdana Raya Waruwu, Yusran mengatakan jangan sampai mengorbankan raga hanya karena kesalahan dua jempol.

"Kita juga mengimbau kepada penggiat media sosial untuk bijak dan santun dalam membuat postingannya di media sosial agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan korbankan ragamu karena kesalahan dua jempol mu," ucap mantan Kepala Sub Bagian Persandian dan Statistik di Bagian Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kepulauan Meranti.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LYG SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH membenarkan terkait adanya laporan tersebut.

"Iya, tadi ada yang membuat laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Meranti," ungkap Prihadi kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, pelaporan ini bermula ketika akun tersebut mengunggah foto bupati didampingi anggota Banser. Waktu itu agendanya adalah pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (3/9/2021) lalu.

Dalam keterangan foto tersebut disebutkan, bahwa bupati seolah-olah anggota Banser menjadi pengamanan resmi pemerintah daerah yang seharusnya menjadi tupoksi Satpol-PP. Di dalam postingan tersebut juga disebutkan menurut bupati itulah ormas terbaik di Kepulauan Meranti. Sedangkan ormas lain masih dibawah standarnya Banser.

H Muhammad Adil sempat membalas komentar tersebut di unggahan tulisannya, selain mengatakan bahwa itu fitnah ia juga meminta pengguna akun facebook tersebut segera meminta maaf. Namun, mulai diunggahnya pada Jumat (3/9/2021) hingga saat ini belum ada meminta maaf.

Menanggapi hal itu, Bupati Adil mengungkapkan bahwa itu terkesan fitnah dan sampai saat ini pemilik akun tersebut tidak ada etikat baik dengan meminta maaf.

"Dari mulai dia menulis fitnah itu di medsos sampai sekarang tidak ada mau meminta maaf, saya sudah kasi waktu 2x24 jam. Hari ini saya akan laporkan dia (akun facebook Firmansyah Alexander)," ungkapnya.***