PANGKALAN KERINCI - Penegak Hukum (Gakhum) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan telah menerima limpahan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu 2019 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras.

Diduga kuat, Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng melakukan pemindahan dan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Pangkalan Kuras-Kecamatan Pangkalan Lesung saat rapat pleno tingkat kecamatan.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pelalawan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Tedy Ardian, Jumat (17/5/2019) mengungkapkan, pihaknya telah menerima limpahan berkas dari Gakkumdu untuk tahap penyidikan penanganan perkara ini.

"Malam tadi, sudah kita terima berkasnya," kata Tedy, saat dikonfirmasi GoRiau.

Dikatakannya, kelanjutan penanganan perkara ini, tengah dilakukan pemeriksaan terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Ini kita lagi periksa Panwasnya. Karena kemarin pemeriksaan oleh Gakkumdu sifatnya masih klarifikasi. Sekarang penanganan kasus ini di kepolisian," tandas Kasat Reskrim Tedy.

Sebelumnya, Ketua PPK Pangkalan Kuras non aktif, Sugeng, dilaporkan oleh empat caleg dan satu Partai Politik (Parpol) ke Bawaslu Pelalawan atas dugaan kecurangan pada pleno di tingkat kecamatan.*