
BENGKALIS, GORIAU.COM - Jeksuanir atau akrab disapa Jek (38) oleh warga Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan dilaporkan ke Polisi karena telah melakukan penipuan terhadap para korbannya dengan diiming-imingi bisa menggandakan uang. Dari aksinya itu, Jek meraih ratusan juta rupiah dari para korbannya.
Jek menjanjikan korbannya bisa menggandakan uang sebesar uang yang disetorkan, dilaporkan Nur Nusni, M Nurin, Masdarudin dan Hendri. Sang dukun yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku kepada korbannya bisa menarik uang secara gaib di bank. Dari keempat korban, Jek meraih hampir Rp300 juta. Dengan rincian dari Nur Nusni Rp54 juta, M Nurin Rp128 juta, Masdarudin Rp21 juta dan Hendri Rp 70 juta.
"Berdasarkan laporan dari keempat korban dua hari lalu, kita menangkap dukun tersebut hari ini. Sekarang yang bersangkutan masih kita proses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo melalui pesan singkatnya kepada wartawan sore tadi (24/2/12).
Menurut Kapolres, kasus penipuan ini terjadi 13 September 2013 lalu. Waktu itu para korban percaya Jek bisa menggandakan uang sebanyak uang yang disetorkan kepadanya.
''Para korban pun tergiur dengan janji si dukun dan bersedia menyerahkan uang kepada tersangka. Ada yang mentransfer ke rekening si dukun,'' jelas Kapolres.
Informasi yang diperoleh dari warga sekitar, Jek sehari-sehari berjualan kedai harian bersama isterinya. Ia ini kabarnya mendapat ilmu sulap dari orangtuanya, namun disalahgunakan untuk menipu.
Dari hasil menipu ini, Jek kabarnya bisa membeli mobil Nissan X-Trail dan membangun kedai hariannya dari semi permanen menjadi permanen.(jfk)