PANGKALAN KERINCI - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) bernama Baharuddin alias Bakar (52) menjadi terdakwa dalam perkara pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan 2020.

Sidang perdana oknum Kepsek SDN 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Jumat (20/11/2020). Baharuddin duduk di kursi sebagai terdakwa pada sidang perdana Pidana Pemilu ini.

Dalam sidang ini terungkap, oknum Kepsek ini tidak takut terlibat mengkampanyekan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, lantaran ia dijanjikan SK jabatan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, bertindak sebagai majelis hakim Nurahmi, SH MH sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Joko Ciptanto, SH dan Rahmat Hidayat Batu Bara, SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan dihadiri Rahmat Hidayat, SH yang membacakan dakwaan. Pihak terdakwa didampingi penasehat hukum dari kantor Assep Rukhyat Partner.

Dalam dakwaan, yang dibacakan jaksa Rahmat Hidayat, terdakwa sebelum ikut terlibat mengkampanyekan Paslon nomor urut 4, ia sudah diingatkan bahwasanya ASN dilarang terlibat berpolitik.

Namun, terdakwa tak takut lantaran SK jabatan posisi dirinya, sudah ditangan Adi Sukemi merupakan calon bupati Pelalawan saat ini.

"Tak takut 'sayo do' ikut kampanye, sebab SK 'sayo' sudah ditangan Adi Sukemi," ucap terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Rahmat.

Bahkan, dalam dakwaan ini, terdakwa juga turut memasang umbul-umbul untuk Paslon nomor urut 4, hingga menghadiri kampanye dialogis dan turut mengacungkan simbol untuk calon bupati nomor urut 4. ***