
PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa kasus suap PON Riau, Taufan Andoso Yakin, akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Ida Ketut Suarta SH MH, Selasa (5/2/2013).
Taufan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD itu, secara sah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Atas kesalahan itu, terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Menurut Suarta, putusan itu di ambil dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa ini tidak pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya serta mempunyai tanggungan keluarga.
Ketua Majelis Hakim Ida Ketut Suarta SH MH juga memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penuntut Umum KPK, Anang Suprihatna SH,MH untuk menggunakan haknya. (nti)