BANGKINANG, GORIAU.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahaan hutan HPT Tesso Nilo, Desa Gunung Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar akan melayangkan surat panggilan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar Ir H M Syukur MMA didampingi Kasi Pengamanan dan Kebakaran Hutan Darwin Siregar yang ditemui GoRiau.com, Selasa (05/02/2013) siang, di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Jalan Letnan M Boya No 07, Bangkinang.
"Penyidik akan melayangkan surat panggilan dalam waktu dekat ini, mereka yang diduga pemilik dan penyandang dana," ungkap mantan Kepala UPTD Wilayah IV Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar telah menetapkan satu orang tersangka AU (39) yang merupakan Pengawas Lapangan.
Sedangkan dua orang lagi, RD (32) selaku operator alat berat dan AR (25) selaku mekanik alat berat, telah ditetapkan statusnya setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi. (rif)