JAKARTA - Mantan kekasih artis Syahrini bernama Hans, yang diciduk terkait kasus penyalahgunaan narkotika terancam hukuman mati.

"Pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019).

Selain Hans, tiga pelaku lain yakni SN, TP, dan FK juga ikut diciduk juga terancam hukuman mati. Namun hingga saat ini ketiganya masih berstatus buron.

"Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," katanya lagi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 2.362,84 gram. Kemudian, ada juga enam buah telepon genggam sebuah cincin, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit mobil Toyota Agya.

Sebelumnya diberitakan, pria yang mengaku mantan kekasih artis Syahrini, Hans, diciduk jajaran aparat Polda Metro Jaya.

Hans terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Hal itu diketahui saat polisi menanyakan pada Hans.

Hans diciduk pada akhir Desember 2018 lalu. Selain Hans, polisi juga menangkap tiga orang lain ditempat berbeda, mereka adalah SN, TP, dan FK.

"Iya sih (pelaku mantan kekasih Syahrini). Tapi, kalau kami dengar dari media kami cek kelihatannya benar. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan, iya benar. Dia membenarkan," ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Mapolda Metro Jaya.***