
PEKANBARU, GORIAU.COM - Depit Rikardo warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai Bukit, Pekanbaru, akhirnya dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekenbaru, Kamis (12/12/2013) sore. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, persidangan yang dipimpin Masrizal, SH, MH tersebut juga menjatuhi terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliiar.
Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun atas tuntutan Jaksa Selebumnya. Dimana, Idnawaty Idrus, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa menuntut dia selama 8 tahun dengan denda yang sama.
Pantauan GoRiau.com di ruang persidangan, terlihat terdakwa hanya tertunduk layu, sebelumnya dia meminta ke majelis hakim agar diberi keringanan hukuman, ''Tolong hukum saya seringan-ringannya pak, mengingat saya mempunyai anak dan istri," ujar dia di persidangan.
Depit ditangkap sebelumnya karena diketahui memiliki sabu-sabu. Kejadian itu bermula pada tanggal (13/1/2013) bertempat dikediaman Muldianto (Berkas terpisah) Jalan H. Sulaiman, Kampung dalam, Pekanbaru untuk mengambil 1 paket sabu-sabu.
Selanjutnya pada hari Senin (17/6/2013) dia mendapat sms dari temannya bernama Ujang (Berkas terpisah). Saat itu, Ujang meminta kepada terdakwa agar mengambilkan sabu-sabu ke Aprison (DPO) yang berada di Jalan Pemuda Gang Repelita, Tampan, Pekanbaru.
Kemudian terdakwa menjawab,''yolah.. Awak kesitu," katanya dalam dakwaan.
Setelah bertemu dengan Aprison dan mendapatkan 2 paket sabu-sabu, akhirnya terdakwa ditangkap oleh Rudi Harahap, Jaya Feri Hutagaol dan Rahmat Efendi yang merupakan anggota Ditesnarkoba Polda Riau. ***