PEKANBARU - Mantri Bank BRI Teluk Belitung, Delvi Hartanto, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, atas kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan menyatakan, Delvi yang menjabat mantri atau surveyor di BRI Teluk Belitung terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menyatakan terdakwa Delvi Hartanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan," kata Dahlia, Selasa (30/4/2019) sore.

Majelis hakim juga menghukum Delvi membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp883.998.449.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak ada harta, dapat diganti kurungan badan selama dua tahun," tutur Dahlia.

Hukuman itu diberikan setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi," kata Dahlia.

Atas putusan itu, majelis hakim mempersilahkan Delvi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Apakah saudara menerima, banding atau pikir-pikir," tanya Dahlia.

Setelah beberapa saat, Delvi menyatakan menerima putusan itu. Beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, M Ulinnuha uang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hukuman terhadap terdakwa lebih ringan 1 tahun dari tiruan JPU pada persidangan sebelumnya, yakni 7 tahun penjara. JPU Juga menuntut membayar denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp883 juta atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terjadi pada 2015-2016 lalu. Ketika itu terdakwa bersama-sama rekannya Fadli (DPO), memberikan kredit usaha kepada warga masyarakat dari dana yang dikucurkan BRI Selatpanjang.

Delvi menyalahgunakan kewenangan dalam menganalisa permohonan kredit. Dalam permohonan kredit nasabah. terdakwa bersama Fadli, membuat dokumen anggunan palsu. Surat Keterangan Usaha, KTP nasabah dibuat seakan akan asli.

Selain itu, permohonan dokumen itu tanpa diketahui nasabah itu sendiri. KTP nasabah digunakan sebagai pengaju kredit, namun setelah cair dinikmati oleh terdakwa dan Fadli.

Selain penerimanya fiktif, ada juga yang benar-benar menjadi nasabah dan menerima KUR tapi angsuran tiap bulan tidak disetorkan tersangka ke BRI. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara yang dinikmati Delvi Rp883.998.449. ***